Selasa, 10 November 2020

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH

resume materi melalui streaming youtube berikut ini : 

https://www.youtube.com/watch?v=KDn27z6VWEk

https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI206w

https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI206w

Kebijakan pemerintah terhadap pendidikan Islam di Indonesia merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Secara legalitas-normatif tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, pendidikan diniyah dapat dikategorikan menjadi pendidikan diniyah formal, non-formal, dan informal.

Pendidikan Agama Islam diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 13 tahun 2014. Dijelaskan bahwa pendidikan diniyah formal adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang. Sedangkan, pendidikan diniyah non-formal diselenggarakan dalam bentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Qur’an, Majelis Taklim atau bentuk lain yang sejenis di dalam maupun di luar pesantren. Sementara itu, pendidikan diniyah informal diselenggarakan di lingkungan keluarga.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pada bab 1 pasal 1 yakni “pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. Menurut Departemen Agama RI, madrasah Diniyah adalah satu lembaga pendidikan keagamaan yang secara terus menerus memberikan pendidikan agama kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan.

Kemudian dalam kebijakan mengenai Madrasah Diniyah diperjelas kembali melalui Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan agama islam. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.

                Pendidikan Agama berfungsi membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intern dan anntar umat beragama. Sedangkan tujuan pendidikan agama adalah untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan diniyah diselenggarakan pada jalur pendidikan diniyah formal, pendidikan diniyah nonformal dan pendidikan diniyah informal. Pendidikan diniyah formal merupakan pendidikan mengajarkan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran islam atau pendidikan pada jalur pendidikan formal, pendidikan non formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan dalam bentuk bentuk majelis taklim, pendidikan Al-Qur’an, diniyah takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis, sedangkan pendidikan informal yaitu pendidikan yang diselenggarakan dalam lingkungan keluarga. Sedangkan pendidikan agama adalah pendidikan yang dapat membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamal dan mengajarkan agama yang dilaksanakan melalui pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.


KEBIJAKAN PENDIDIKAN PESANTREN

 

MATERI DI RESUME MELALUI STREAMING YOUTUBE BERIKUT INI :

https://www.youtube.com/watch?v=a3THFKE2gbI&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?v=Pz2xwmWc6q4&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?v=CeFWiDq4F_c&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?v=IOyn0tZNoLI&feature=emb_title

Menurut Nichols bahwa, kebijakan adalah suatu keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambilan keputusan. Pendapat berbeda dari Klein dan Murpy menyebutkan bahwa kebijakan berarti seperangkat atau tujuan, prinsip serta peraturan yang membimbing sesuatu organisasi. Kebijakan dengan kata lain mencakup keseluruhan petunjuk dan wewenang organisasi. Berdasarkan dari berbagai pendapat di atas menunjukkan bahwa kebijakan mengandung arti suatu keputusan terbaik dari berbagai pilihan akal sebagai faktor dominan dari hasil penetapan keputusan.

Dan pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang ada di Indonesia dengan tujuan sebagai wadah pendalaman ilmu-ilmu agama serta diakui keberadaannya sebagai lembaga yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara historis, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam telah mengalami perjalanan yang panjang. Pesantren diperlakukan diskriminatif dalam kebijakan pendidikan Indonesia, sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang dan sulit untuk maju. Hal tersebut terjadi karena Pemerintah belum membuat kebijakan yang mampu memberdayakan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam.

 Setelah terjadinya ketidakadilan ini, barulah muncul kebijakan-kebijakan pemerintah untuk pendidikan. Keberadaan pesantren telah mendapatkan legitimasi dalam Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 1989: Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. Kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 51, “bahwa pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan”.

Memasuki era UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat tidak hanya diakui keberadaannya, melainkan juga dijamin pendanaannya oleh pemerintah. Dijelaskan dalam Pasal 55: 1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama. 2) Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. 3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah daerah atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan dalam pesantren dapat kita ketahui bahwa pendidikan dipesantren juga membutuhkan perhatian dari pemerintah. Karna pesantren juga menjadi salah satu pengaruh dalam bangkitnya pendidikan di Indonesia. Dahulu pesantren selalu mengalami diskriminatif dan rasa ketidakadilan dari pemerintah. Namun, kemudian muncul beberapa kebijakan-kebijakan dari pemerintah untuk pendidikan di pesantren. Dari kebijakan inilah, pesantren mampu mengembangkan pendidikan mereka untuk terus maju dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat.

Minggu, 18 Oktober 2020

PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

 Pada blog kali ini, saya akan meresume materi

PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

(TINJAUAN KEBIJAKAN)

 

Materi resume melalui streaming youtube berikut ini :

https://www.youtube.com/watch?v=lKo7QcenIvM

https://www.youtube.com/watch?v=VUcESNQc0sU

https://www.youtube.com/watch?v=SxCyaaFXcUg

 

Pada UU No. 20 Tahun 2003 pada Bab II Pasal 3, bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan  potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 tahun 2003 sebagai landasan operasional penyelenggraan Pendididikan Nasional di Indonesia ini status dan peranan Pendidikan Agama Islam dalam konteks pendidikan nasional semakin kuat. Pada pasal 12 bagian (1) UU Sisdiknas memberikan penekanan hak pengajaran Pendidikan Agama kepada peserta didik dan diajarkan oleh guru agama yang sesuai dengan agama peserta didik. Untuk memenuhi hak pendidikan agama peserta didik maka pada pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan / kejuruan dan muatan local. Ini berarti bahwa para guru Pendidikan Agama Islam mempunyai landasan yang kuat untuk mengembangkan proses pengajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

Hubungan antara Pendidikan Islam dalam Pendidikan Nasional adalah berusaha secara beriringan dalam pengembangan dan pembinaan iman, akhlak, moral, budi pekerti, dan penguasaan ilmu dan pengetahuan bagi seluruh bangsa Indonesia. Pendidikan Islam secara ideal memang harus diarahkan kepada transformasi nilai-nilai yang kemudian diharapkan mampu menjadi jalan keluar untuk memecahkan persoalan bangsa.

Maka dapat disimpulkan segala kebijakan, tujuan, fungsi kurikulum, dll yang membahas tentang pendidikan Islam pastilah sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu tujuan Pendidikan Islam adalah  mengubah tingkah laku individu pada kehidupan pribadi, masyarakat, dan alam sekitarnya, dengan cara pengajaran sebagai suatu aktivitas asasi dan sebagai profesi diantara profesi-profesi asasi dalam masyarakat. Hal ini pula sejalan dengan sistem pendidikan Nasional mengenai usaha mengembangkan potensi peserta didik agar teciptanya tujuan pendidikan sesuai dengan tujuan awal pemerintahan mengembangkan dunia pendidikan.

 

TERIMAKASIH…

 

 

 

PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN (IMPLEMENTASI KEBIJAKAN, MONITORING DAN EVALUASI KEBIJAKAN)

 Dalam proses pembuatan kebijakan pendidikan, terdapat 6 langkah

Pada artikel ini akan saya  meringkas  3 proses selanjutnya,

1.    1.  Implementasi kebijakan pendidikan

Merupakan  usaha atau pengupayaan agar rumusan kebijakan pendidikan bisa dilaksanakan dalam praktik, sebab sebaik apapun rumusan kebijakan pendidikan, jika tidak di implementasikan, tidak akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebaliknya sesederhana apapun rumusan kebijakan pendidikan itu, jika sudah diimplementasikan, akan lebih berguna apapun dan seberapa pun hasilnya. Ada 3 pilar aktivitas dalam mengoperasikan program tersebut adalah: pertama, pengorganisasian, pembentukan atau penataan kembali sumber daya, unit-unit serta metode untuk menjalankan program agar bisa berjalan. Kedua, interpretasi, yaitu aktivitas menafsirkan agar program menjadi rencana dan pengarahan yang tepat dan dapat diterima serta dilaksanakan; ketiga, aplikasi, yaitu berhubungan dengan perlengkapan rutin bagi pelayanan, pembayaran, atau lainnya yang disesuaikan denga tujuan atau perlengkapan program. Tata urutannya adalah :

a.      Penyiapan implementasi kebijakan pendidikan (0-6 bulan), termasuk kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan para pihak yang menjadi pelaksana kebijakan pendidikan.

b.      Implementasi kebijakan pendidikan dilaksanakan tanpa sanksi (masa uji coba) dengan jangka waktu selama 6-12 bulan dan disertai perbaikan ataupenyempurna kebijakan.

c.      Implementasi kebijakan pendidikan dengan sanksi dilakukan setelah masa uji coba selesai.

d.      Setelah dilakukan implementasi kebijakan pendidikan selama tiga tahun, dilakukanlah evaluasi kebijakan pendidikan.

Proses selanjutnya adalah,

2.      2Monitoring

Monitoring merupakan prosedur kebijakan pendidikan yang digunakan dalam rangka menghasilkan informasi tentang sebab akibat dari kebijakan-kebijakan yang dapat menggambarkan hubungan sebab akibat antara pelaksanaan program dan kebijakan serta outcome nya dengan sumber daya utamanya adalah pengetahuan tentang pelaksanaan kebijakan. Menurut Dunn, monitoring berfungsi sebagai: ketaatan (compliance), pemeriksaan (auditing), laporan (accaounting), penjelasan (explanation).

Kemudian proses terakhir adalah,

3.     3.  Evaluasi

Dalam melakukan admistrasi dan manajemen sekecil apapun pasti melakukan proses evaluasi. Apalagi proses pembuatan kebijakan pendidikan yang notabennya dijamah oleh seluruh masyarakat. Mengapa ? karena evaluasi berfungsi pelaksanaan tahap akhir dari sebuah proses kebijakan. Dapat diartikan pula sebagai proses menilai secara teliti, menyeluruh, dan objektif secara individu atau kelompok untuk mengetahui kelebihan atau kelemahan dari produk atau program. Evaluasi kebijakan lebih menekankan pada hasil dari suatu kebijakan apakah sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Maka penting pula dalam proses pembuatan kebijakan melakukan kegiatan evaluasi.

Maka dapat disimpulkan bahwa proses pembuatan kebijakan terdapat 6 struktur yang harus dilalui

1.    1.   Agenda Kebijakan(Pertemuan Sebelumnya)

2.    2.   Formulasi(Pertemuan Sebelumnya)

3.    3.   Legistimasi Kebijakan (Pertemuan Sebelumnya)

4.    4.   Implementasi

5.    5.    Monitoring

       6.   Evaluasi 

    Thank you 😇


Materi ringkasan melalui

https://www.youtube.com/watch?v=LqPyoUJ-Kzc

https://www.youtube.com/watch?v=JI0Rz0gSVtc

https://www.youtube.com/watch?v=AbBEtqrSZcg

 

 

Sabtu, 26 September 2020

ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN

 

ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Oleh    : Nabilla Amiroh Pratiwi

NIM     : 201180163

 

PENDAHULUAN

Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu cita-cita Indonesia, hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke 4. Salah satu cara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah memalui pendidkan. Agar terciptanya peradapan pendidikan yang maju. Alangkah baiknya semua tenaga kependidikan dan yang terlibat dalam cyrcle pendidikan harus saling bekerjasama mengerahkan segala kemampuannya. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memahami konsep dasar analisis kebijakan pendidikan. Karena melalui analisis kebijakan pendidikan. Kita dapat mengetahui bagaimana kebijakan pendidikan berlangsung di tangan pemerintahan dan badan pendidikan lainnya. Selain itu, dapat pula dijadikan evaluasi sistem pendidikan yang sedang berlangsung di Indonesia.

 

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Analisis Kebijakan Pendidikan

Pengertian Analisis adalah (n) penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karanga, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya).[1]

Pengertian  Analisis Kebijakan menururt Dunn (2016) mengemukakan bahwa analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argument untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang releven dengan kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan ditingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan.[2]

Pengertian Analisis Kebijakan Pendidikan. Suyahman (2016) menjelaskan analisis kebijakan pendidikan adalah prosedur untuk menghasilkan informasi kependidikan, dengan menggunakan data sebagai salah satu masukan bagi perumusan beberapa alternatif kebijakan dalam pengambilan keputusan yang bersifat politis dalam rangka memecahkan masalah kependidikan.[3]

Disamping itu, kita bisa mendefinisikan analisis kebijakan pendidikan sebagai ilmu sosial terapan yang secara sistematis disusun dalam rangka mengetahui substansi dari kebijakan agar dapat diketahui secara jelas informasi mengenai masala-masalah yang dijawab oleh kebijakan dan masalah-masalah yang mungkin timbul sebagai akibat dari penerapan kebijakan pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, analisis kebijakan dalam bidang pendidikan menjadi suatu yang amat penting dalam era demokrasi termasuk memasuki era revolusi industry 4.0. artinya pemerintahan atau pihak-pihak yang memiliki kewenangan tidak dibiarkan melaksanakan tindakan tertentu yang mempengaruhi masyarakat tanpa dipelajari dan dikaji substansi, alasan dan akibatnya bagi masyarakat, disamping penting juga bagi pembuat kebijakan guna memperbaiki, atau mempertahankan kebijakan guna kemaslahata masyarakat banyak atau kepentingan stakeholders pendidikan itu sendiri [4]

B.     Prosedur Analisis Kebijakan

Metodologi analisis kebijakan menggabungkan lima prosedur umum yang lazim dipakai dalam pemecahan masalah manusia: definisi, prediksi, preskripsi, deskripsi, dan evaluasi. Dalam analisis kebijakan prosedur-prosedur tersebut memperoleh nama-nama khusus. Perumusan masalah (definisis) menghasilkan informasi mengenai kondisi-kondisi yang menimbulkan masalah kebijakan. Peramalan (prediksi) menyediakan informasi mengenai konsekuesi di masa mendatan dari penerapan alternative kebijakan, termasuk tidak melakukan sesuatu. Rekomendasi (preskripsi) menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan relative dari konsekuensi dimasa depan dari suatu pemecahab masalah. Pemantauan (deskripsi) menghasilkan informasi tentang konsekuensi sekaran dan masa lalu dari diterapkannya alternative kebijikan. Evaluasi, yang mempunyai nama sama dengan yang dipakai dalam bahasa sehari-hari, menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan dari konsekuensi pemecahan atau pengatasan masalah.[5]

C.    Urgensi Analisis Kebijakan Pendidikan

Pendidikan di sekolah menjadi tanggung jawab guru. Proses pendidikan seharusnya dapat menjadi bekal untuk diterapkan dalam kehidupan anak di lingkungan masyarakat, (Nurhafizah, 2018). Dunia pendidikan pada era revolusi industry berada dimasa pengetahuan (knowledge age) dengan percepatan peningkatan pengetahuan yang luar biasa. Gaya kegiatan pembelajaran pada masa pengetahuan (knowledge age) harus disesuaikan dengan kebutuhan pada masa pengetahuan. Bahan pembelajaran harus memberikan desain yang otentik untuk melalui tantangan dimana peserta didik berkolaborasi menciptakan solusia pemecahan masalah dalam pembelajaran. Pemecahan masalah yang mengarah kepertanyaan dan mencari jawaban oleh peserta didik yang kemudian dapat dicarai pemecahan masalah dalam kontek pembelajaran menggunkan sumber daya information yang tersedia.[6]

Analisis kebijakan pendidikan merupakan suatu hal yang penting untuk menentukan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu Negara. Dalam penyelenggaraan pendidikan tidak akan pernah lepas dari suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah atau pihak yang memiliki wewenang di tempat lembaga pendidikan itu (ada lembaga pendidikan negeri dan swasta). Dengan melakukan analisi kebijakan, kita dapat mempelajari dan memahami kebijakan pemerintah atau pihak terkait sebagai pengelola pendidikan dengan akurat.

Analisis kebijakan pendidikan amat penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau public yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan perlu dicermati, mengingat dampaknya yang sangat luas bagi kehidupan manusia baik dalam jangka waktu pendek ataupun panjang. Untuk itu, analisis kebijakan pendidikan perlu didasarkan pada suatu prinsip objektif.[7]  Dalam hubungan ini analisis kebijakan pendidikan menjadi penting guna memahami dan memeprbaiki kebijakan apabila hasil analisis menunjukkan konsekwensi yang belum sesuai dengan rencana yang diharapkan.[8]

 

KESIMPULAN

Analisis kebijakan pendidikan adalah prosedur untuk menghasilkan informasi kependidikan, dengan menggunakan data sebagai salah satu masukan bagi perumusan beberapa alternatif kebijakan dalam pengambilan keputusan yang bersifat politis dalam rangka memecahkan masalah kependidikan.

Metodologi analisis kebijakan menggabungkan lima prosedur umum yang lazim dipakai dalam pemecahan masalah manusia: definisi, prediksi, preskripsi, deskripsi, dan evaluasi.

Analisis kebijakan pendidikan amat penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Karena analisis kebijakan pendidikan merupakan suatu hal yang penting untuk menentukan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu Negara. Selain itu guna memahami dan memeprbaiki kebijakan apabila hasil analisis menunjukkan konsekwensi yang belum sesuai dengan rencana yang diharapkan.

 

DAFTAR RUJUKAN

KBBI online

Disas, Eka Prihatin. ”Analisis Kebijakan Pendidikan Mengenai Pengembangan Dan Peningkatan Profesi Guru”. Universitas Pendidikan Indonesia. Jurnal penelitian pendidikan.

Suyahman. ”Analisis Kebijakan Pendidikan Gratis di Sekolah Menengah Atas dalam Kaitannya dengan Kualitas Pendidikan Menengah Atas” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan: Volume 6, Nomor 2, Nopember 2016 . FKIP-Univet Bantara Sukoharjo.

Arwildayanto, dkk. Analisis Kebijakan Pendidikan: Kajian Teoritis,Eksploratif, dan Aplikatif. Cet-1. Bandung: CV. Cendekia Press. 2018.

William N. Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi kedua. Cet-1. Yogyakarta: Gajah Mada university Press. 1998.

Ihsan Maulana, Nurhafizah, “ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0”. Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 3 Nomor 2 Tahun 2019. Program Studi PAUD Fakultas Ilmu Pendidikan. Universitas Negeri Padang.

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/analisis

https://ejournal.upi.edu/index.php/JER/article/download/8251/5184

https://media.neliti.com/media/publications/120772-ID-analisis-kebijakan-pendidikan-gratis-di.pdf

https://repository.ung.ac.id/get/karyailmiah/4911/Warni-T-Sumar-Analisis-Kebijakan-Pendidikan-Kajian-Teoretis-Eksploratif-dan-Aplikatif.pdf#page=138

https://i7lhdqlree.pdcdn2.top/dl2.php?id=176089208&h=6d1876e35e0b2935a2ded173f8bb9e3b&u=cache&ext=pdf&n=Pengantar%20analisis%20kebijakan%20pulblik

https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/266/244



[1] KBBI online diakses melalui https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/analisis   pada 2-09-2020 jam 01:25 WIB

[2] Eka Prihatin Disas, ”Analisis Kebijakan Pendidikan Mengenai Pengembangan Dan Peningkatan Profesi Guru”.. Jurnal penelitian pendidikan. Universitas Pendidikan Indonesia. 160-161 jurnal diakses di https://ejournal.upi.edu/index.php/JER/article/download/8251/5184  pada 30-08-2020 jam 11:17 WIB

[3] Suyahman, ”Analisis Kebijakan Pendidikan Gratis di Sekolah Menengah Atas dalam Kaitannya dengan Kualitas Pendidikan Menengah Atas” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan: Volume 6, Nomor 2, Nopember 2016 . FKIP-Univet Bantara Sukoharjo. 1047 jurnal diunduh melalui https://media.neliti.com/media/publications/120772-ID-analisis-kebijakan-pendidikan-gratis-di.pdf pada 30-08-2020 jam 19:09 WIB

[4] Arwildayanto, dkk, Analisis Kebijakan Pendidikan: Kajian Teoritis,Eksploratif, dan Aplikatif. Cet-1, (Bandung: CV. Cendekia Press), 2018. 15-16 buku diunduk melalui  https://repository.ung.ac.id/get/karyailmiah/4911/Warni-T-Sumar-Analisis-Kebijakan-Pendidikan-Kajian-Teoretis-Eksploratif-dan-Aplikatif.pdf#page=138  pada 30-08-2020 jam 11:19 WIB

[5] William N. Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi kedua. Cet-1, (Yogyakarta: Gajah Mada university Press), 1998. 20-21 buku diunduh dari https://i7lhdqlree.pdcdn2.top/dl2.php?id=176089208&h=6d1876e35e0b2935a2ded173f8bb9e3b&u=cache&ext=pdf&n=Pengantar%20analisis%20kebijakan%20pulblik  pada 31-08-2020 jam 20:26 WIB

[6] Ihsan Maulana, Nurhafizah, “ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 3 Nomor 2 Tahun 2019, Program Studi PAUD Fakultas Ilmu Pendidikan. Universitas Negeri Padang. 660. Jurnal diunduh melalui https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/266/244   pada 30-08-2020 jam 11:22 WIB

[7] Arwildayanto, dkk, Analisis Kebijakan Pendidikan: Kajian Teoritis,Eksploratif, dan Aplikatif. 16

[8] Ibid.,17

Rabu, 16 September 2020

Proses Pembuatan Kebijakan Pendidikan

 

Pada blog kali ini, saya akan meresume materi Proses Pembuatan Kebijakan Pendidikan

Dalam proses pembuatan kebijakan pendidikan, terdapat 3 proses yang harus dilalui. Dimana 3 proses tersebut memiliki peran dan problemanya masing-masing dalam pembentukan sebuah kebijakan pendidikan. Tiga proses tersebuat adalah : Agenda kebijakan Pendidakan, formulasi kebijkan pendidikan, dan Legistimasi Kebijakan Pendidikan. Berikut adalah penjelasannya.

 

1.      1Agenda Kebijakan Pendidikan

Agenda kebijakan tidak lain adalah sebuah daftar permasalahan atau isu yang mendapat perhatian serius karena berbagai sebab untuk ditindaklanjuti atau diproses pihak yang berwenang menjadi kebijakan. Agenda kebijakan dapat dibedakan menjadi dua yaitu, agenda sistematik (the systemic agenda), dan agenda institusional (institutional agenda).

Agenda sistematik berisi semua persoalan yang dipandang secara umum oleh anggota kelompok politik sebagai suatu hal yang patut memperoleh perhatian publik dan mencakup masalah-masalah yang berada dalam kewenangan sah dari setiap tingkat pemerintahan yang ada. Pada dasarnya agenda sistematik merupakan agenda diskusi/ pembicaraan yang berasal dari isu-isu yang berkembang di masyarakat. Dari isu menjadi agenda itu jika mengandung; terdapat masalah sosial, diterima kelompok, bergabung dengan kelompok yang lain, menjadi isu sosial, sampai pada agenda pubik, tindakan pengartikulasian, keputusan kebijakan atas beberapa masalah, kelompok mulai menekan strategi isu terkait.

Agenda yang kedua adalah agenda institusional atau agenda pemerintahan yang terdiri dari persoalan-persolaan yang termaktub dalam agenda sistematik, dimana kemudian para pejabat publik memberikan perhatian serius dan aktif atas isu-isu yang berkembang dalam agenda sistematik.

 

2.      2Formulasi Kebijakan Pendidikan

Formulasi kebijakan pendidikan ialah usaha perumusaan berbagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar serta dasar rencana dalam pelaksanaan kegiatan kegiatan pendidikan sekaligus sebagai garis pedoman untuk manajemen atau pengelola pendidikan dalam usaha mencapai sasaran atau tujuan pendidikan yang dilaksanakan.

Terdapat teori dalam memformasikan kebijakan diantaranya adalah; teori inkrementalis, teori demokratis, teori strategis, teori pilihan publik, dan teori system. Ada beberapa pendekatan dalam formulasi kebijakan pendidikan diantaranya adalah pendekatan kelembagaan, pendekatan proses, pendekatan teori kelompok, pendekatan elitis, dan pendekatan rasional. Sedangkan aktor yang terlibat dalam proses formulasi kebijakan pendidikan adalah legislatif, eksekutif, partai politik, intereset, organisasi masyarakat, perguruan tinggi dan tokoh perorangan. Sedangkan factor yang mempengaruhi terhadap proses formulasi kebijakan adalah; adanya pengaruh tekanan-tekanan dari luar, adanya pengaruh kebiasaan lama, adanya pengaruh sifat-sifat pribadi, adanya pengaruh dari kelompok luar, dan adanya pengaruh keadaan masa lalu.

Ada beberapa problematika yang terjadi dalam memformulasikan kebijakan pendidikan diantaranya adalah:

a.       Pembuat kebijakan pendidikan kurang menguasai pengetahuan informasi keterangan dan persoalan-persoalan pendidikan baik yang bersifat konseptual maupun substansial.

b.      Sumber acuan dalam pembuatan kebijakan baik formal, maupun tidak formal berbeda-beda, oleh karena itu sikap kompromi/ jalan tengah sering diambil sebagai alternative untuk mengakomodasikannya. Kenyataan ini yang membuat kebijakan pendidikan sering mengembang dan tidak fokus.

c.       Terlalu banyak maupun kurangnya informasi bisa berakibat tidak jelasnya statemen kebijakan pendidikan.

 

3.      3Legistimasi Kebijakan Pendidikan

Legistimasi adalah prinsip yang menunjukkan penerimaan keputusan pemimpin pemerintah dan pejabat oleh sebagian besar publik atas dasar bahwa perolehan para pemimpin dan pelaksanaan kekuasaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masyarakat umum dan nilai-nilai politik atau moral Legitimasi merupakan konsep yang menimbulkan hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin. Legitimasi dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit, dalam arti luas adalah dukungan masyarakat terhadap sistem politik. Sedangkan dalam arti sempit merupakan dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang. 

Problema yang terjadi dalam pelaksanaan legitimasi adalah yang pertama terdapatnya resistansi dari eks aktor yang kini tidak menjadi aktor lagi. Kedua, terdapat resistensi dari kelompok konservatif atas kebijaksanaan yang baru dirumuskan. Ketiga, sebagai akibat dari adanya resistensi kelompok konservatif dan eks aktor kebijaksanaan yang tidak menjadi aktor. Keempat, terdapatnya resistensi dari kelompok yang punya visi, persepsi, dan kepentingan yang berbeda dengan para perumus dan legimator kebijaksanaan.

 

Sumber materi diperoleh dari presentasi virtual kelompok 2 :

https://www.youtube.com/watch?time_continue=3&v=1RzCwN7cU0M&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?time_continue=2&v=hmujYz_WglI&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?time_continue=1&v=ebMR3v05AQ0&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?time_continue=2&v=OjGYbxBAe6Y&feature=emb_title

Minggu, 06 September 2020

Studi Kebijakan Pendidikan Islam Sebagai Kebijakan Publik

 

Studi kebijakan pendidikan Islam sebagai kebijakan publik

Pada blog ini, saya akan meresume dan menambahi materi yang telah dipresentasikan teman-teman PAI E. yang telah dipresentasikan visual melaui youtube.

Publik artinya pemerintahan, masyarakat atau tempat diberlakukan kebijakan. Sedangkan kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang dan kelompok atau pemerintahan dan suatu lingkungan tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan dan kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. 

Ciri -ciri umum kebijakan publik yaitu:  

1.      Ada tujuan

2.      Tidak berdiri sendiri

3.      Bukan apa yang masih dikehendaki

4.    Dapat berbentuk negatif atau larangan

5.      Berdasarkan hukum

Sedangkan pengertian kebijakan pendidikan Islam yaitu merupakan seperangkat aturan yang dirumuskan melalui pengambilan keputusan oleh pejabat publik atau pemerintah mengenai pendidikan Islam dalam rangka mencapai tujuan tertentu. pendidikan Islam di Indonesia telah menjadi bagian dalam pendidikan nasional pendidikan Islam telah menjadi bagian dalam pendidikan nasional yang memiliki posisi yang kuat dalam aturan kebijakan di negara ini oleh karena itu pendidikan Islam dan pendidikan nasional tidak bisa dipisahkan.

Dan pendidikan merupakan barang dan jasa milik umum yang mana masyarakat bebas untuk mendapatkannya kedua pendidikan merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan utamanya peranan mendasar menyediakan kesempatan belajar

Oleh karena itu, kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik. Karena kebijakan pendidikan Islam tidak bisa dipisahkan oleh pendidikan nasional sedangkan Pendidikan Nasional diatur oleh kebijakan publik dari pemerintah ataupun lembaga-lembaga pendidikan tertentu. Yang dimana pengambilan keputusan pulik semata-mata juga untung mengembangkan pendidikan Islam di Indoesia.

Berikut adalah salah satu contoh produk kebijakan pendidikan Islam termuat dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pada BAB II PENDIDIKAN AGAMA Pasal 2 (1) Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama. (2) Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Resume materi melalui :

https://www.youtube.com/watch?time_continue=4&v=NmcqGLAo5hw&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?time_continue=2&v=DlKAaBS31Ig&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?time_continue=2&v=m1Pqz-yBQbc&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?time_continue=11&v=J70O8grlBrs&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?time_continue=9&v=kQVTZQg0alw&feature=emb_title

 

 

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH

resume materi melalui streaming youtube berikut ini :  https://www.youtube.com/watch?v=KDn27z6VWEk https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI...