resume materi melalui streaming youtube berikut ini :
https://www.youtube.com/watch?v=KDn27z6VWEk
https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI206w
https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI206w
Kebijakan pemerintah terhadap
pendidikan Islam di Indonesia merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.
Secara legalitas-normatif tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun
2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Berdasarkan peraturan
pemerintah tersebut, pendidikan diniyah dapat dikategorikan menjadi pendidikan
diniyah formal, non-formal, dan informal.
Pendidikan Agama Islam diatur
dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 13 tahun 2014. Dijelaskan bahwa pendidikan
diniyah formal adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan
oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang.
Sedangkan, pendidikan diniyah non-formal diselenggarakan dalam bentuk Madrasah
Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Qur’an, Majelis Taklim atau bentuk lain yang
sejenis di dalam maupun di luar pesantren. Sementara itu, pendidikan diniyah
informal diselenggarakan di lingkungan keluarga.
Menurut Peraturan Pemerintah No.
55 tahun 2007 pada bab 1 pasal 1 yakni “pendidikan diniyah adalah pendidikan
keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
Menurut Departemen Agama RI, madrasah Diniyah adalah satu lembaga pendidikan
keagamaan yang secara terus menerus memberikan pendidikan agama kepada anak
didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem
klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan.
Kemudian dalam kebijakan mengenai Madrasah Diniyah diperjelas kembali
melalui Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan agama
islam. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan islam yang
diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
Pendidikan Agama
berfungsi membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan
intern dan anntar umat beragama. Sedangkan tujuan pendidikan agama adalah untuk
berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan
mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan diniyah diselenggarakan pada
jalur pendidikan diniyah formal, pendidikan diniyah nonformal dan pendidikan
diniyah informal. Pendidikan diniyah formal merupakan pendidikan mengajarkan
ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran islam atau pendidikan pada jalur
pendidikan formal, pendidikan non formal merupakan pendidikan yang
diselenggarakan dalam bentuk bentuk majelis taklim, pendidikan Al-Qur’an,
diniyah takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis, sedangkan pendidikan
informal yaitu pendidikan yang diselenggarakan dalam lingkungan keluarga.
Sedangkan pendidikan agama adalah pendidikan yang dapat membentuk sikap,
kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamal dan mengajarkan
agama yang dilaksanakan melalui pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang dan
jenis pendidikan.