Selasa, 10 November 2020

KEBIJAKAN PENDIDIKAN PESANTREN

 

MATERI DI RESUME MELALUI STREAMING YOUTUBE BERIKUT INI :

https://www.youtube.com/watch?v=a3THFKE2gbI&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?v=Pz2xwmWc6q4&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?v=CeFWiDq4F_c&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?v=IOyn0tZNoLI&feature=emb_title

Menurut Nichols bahwa, kebijakan adalah suatu keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambilan keputusan. Pendapat berbeda dari Klein dan Murpy menyebutkan bahwa kebijakan berarti seperangkat atau tujuan, prinsip serta peraturan yang membimbing sesuatu organisasi. Kebijakan dengan kata lain mencakup keseluruhan petunjuk dan wewenang organisasi. Berdasarkan dari berbagai pendapat di atas menunjukkan bahwa kebijakan mengandung arti suatu keputusan terbaik dari berbagai pilihan akal sebagai faktor dominan dari hasil penetapan keputusan.

Dan pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang ada di Indonesia dengan tujuan sebagai wadah pendalaman ilmu-ilmu agama serta diakui keberadaannya sebagai lembaga yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara historis, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam telah mengalami perjalanan yang panjang. Pesantren diperlakukan diskriminatif dalam kebijakan pendidikan Indonesia, sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang dan sulit untuk maju. Hal tersebut terjadi karena Pemerintah belum membuat kebijakan yang mampu memberdayakan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam.

 Setelah terjadinya ketidakadilan ini, barulah muncul kebijakan-kebijakan pemerintah untuk pendidikan. Keberadaan pesantren telah mendapatkan legitimasi dalam Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 1989: Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. Kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 51, “bahwa pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan”.

Memasuki era UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat tidak hanya diakui keberadaannya, melainkan juga dijamin pendanaannya oleh pemerintah. Dijelaskan dalam Pasal 55: 1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama. 2) Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. 3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah daerah atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan dalam pesantren dapat kita ketahui bahwa pendidikan dipesantren juga membutuhkan perhatian dari pemerintah. Karna pesantren juga menjadi salah satu pengaruh dalam bangkitnya pendidikan di Indonesia. Dahulu pesantren selalu mengalami diskriminatif dan rasa ketidakadilan dari pemerintah. Namun, kemudian muncul beberapa kebijakan-kebijakan dari pemerintah untuk pendidikan di pesantren. Dari kebijakan inilah, pesantren mampu mengembangkan pendidikan mereka untuk terus maju dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH

resume materi melalui streaming youtube berikut ini :  https://www.youtube.com/watch?v=KDn27z6VWEk https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI...