MATERI DI RESUME MELALUI STREAMING YOUTUBE BERIKUT INI :
https://www.youtube.com/watch?v=a3THFKE2gbI&feature=emb_title
https://www.youtube.com/watch?v=Pz2xwmWc6q4&feature=emb_title
https://www.youtube.com/watch?v=CeFWiDq4F_c&feature=emb_title
https://www.youtube.com/watch?v=IOyn0tZNoLI&feature=emb_title
Menurut
Nichols bahwa, kebijakan adalah suatu keputusan yang dipikirkan secara matang
dan hati-hati oleh pengambilan keputusan. Pendapat berbeda dari Klein dan Murpy
menyebutkan bahwa kebijakan berarti seperangkat atau tujuan, prinsip serta
peraturan yang membimbing sesuatu organisasi. Kebijakan dengan kata lain
mencakup keseluruhan petunjuk dan wewenang organisasi. Berdasarkan dari
berbagai pendapat di atas menunjukkan bahwa kebijakan mengandung arti suatu
keputusan terbaik dari berbagai pilihan akal sebagai faktor dominan dari hasil
penetapan keputusan.
Dan
pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang ada di Indonesia dengan
tujuan sebagai wadah pendalaman ilmu-ilmu agama serta diakui keberadaannya
sebagai lembaga yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara
historis, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam telah mengalami perjalanan
yang panjang. Pesantren diperlakukan diskriminatif dalam kebijakan pendidikan
Indonesia, sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang dan sulit untuk maju. Hal
tersebut terjadi karena Pemerintah belum membuat kebijakan yang mampu memberdayakan
pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam.
Setelah terjadinya ketidakadilan ini, barulah
muncul kebijakan-kebijakan pemerintah untuk pendidikan. Keberadaan pesantren
telah mendapatkan legitimasi dalam Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 1989: Masyarakat
sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta
dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan Ciri khas satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. Kemudian dipertegas lagi
dalam Pasal 51, “bahwa pengelolaan satuan
dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh
badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan”.
Memasuki
era UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan
pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat tidak hanya diakui
keberadaannya, melainkan juga dijamin pendanaannya oleh pemerintah. Dijelaskan
dalam Pasal 55: 1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat
pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama. 2)
Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat melaksanakan kurikulum dan
evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar
nasional pendidikan. 3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat
dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah daerah atau sumber
lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis,
subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah atau
pemerintah daerah.
Dari pembahasan
diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan dalam
pesantren dapat kita ketahui bahwa pendidikan dipesantren juga membutuhkan
perhatian dari pemerintah. Karna pesantren juga menjadi salah satu pengaruh
dalam bangkitnya pendidikan di Indonesia. Dahulu pesantren selalu mengalami
diskriminatif dan rasa ketidakadilan dari pemerintah. Namun, kemudian muncul
beberapa kebijakan-kebijakan dari pemerintah untuk pendidikan di pesantren. Dari
kebijakan inilah, pesantren mampu mengembangkan pendidikan mereka untuk terus
maju dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar