Minggu, 06 September 2020

Studi Kebijakan Pendidikan Islam Sebagai Kebijakan Publik

 

Studi kebijakan pendidikan Islam sebagai kebijakan publik

Pada blog ini, saya akan meresume dan menambahi materi yang telah dipresentasikan teman-teman PAI E. yang telah dipresentasikan visual melaui youtube.

Publik artinya pemerintahan, masyarakat atau tempat diberlakukan kebijakan. Sedangkan kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang dan kelompok atau pemerintahan dan suatu lingkungan tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan dan kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. 

Ciri -ciri umum kebijakan publik yaitu:  

1.      Ada tujuan

2.      Tidak berdiri sendiri

3.      Bukan apa yang masih dikehendaki

4.    Dapat berbentuk negatif atau larangan

5.      Berdasarkan hukum

Sedangkan pengertian kebijakan pendidikan Islam yaitu merupakan seperangkat aturan yang dirumuskan melalui pengambilan keputusan oleh pejabat publik atau pemerintah mengenai pendidikan Islam dalam rangka mencapai tujuan tertentu. pendidikan Islam di Indonesia telah menjadi bagian dalam pendidikan nasional pendidikan Islam telah menjadi bagian dalam pendidikan nasional yang memiliki posisi yang kuat dalam aturan kebijakan di negara ini oleh karena itu pendidikan Islam dan pendidikan nasional tidak bisa dipisahkan.

Dan pendidikan merupakan barang dan jasa milik umum yang mana masyarakat bebas untuk mendapatkannya kedua pendidikan merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan utamanya peranan mendasar menyediakan kesempatan belajar

Oleh karena itu, kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik. Karena kebijakan pendidikan Islam tidak bisa dipisahkan oleh pendidikan nasional sedangkan Pendidikan Nasional diatur oleh kebijakan publik dari pemerintah ataupun lembaga-lembaga pendidikan tertentu. Yang dimana pengambilan keputusan pulik semata-mata juga untung mengembangkan pendidikan Islam di Indoesia.

Berikut adalah salah satu contoh produk kebijakan pendidikan Islam termuat dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pada BAB II PENDIDIKAN AGAMA Pasal 2 (1) Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama. (2) Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Resume materi melalui :

https://www.youtube.com/watch?time_continue=4&v=NmcqGLAo5hw&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?time_continue=2&v=DlKAaBS31Ig&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?time_continue=2&v=m1Pqz-yBQbc&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?time_continue=11&v=J70O8grlBrs&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?time_continue=9&v=kQVTZQg0alw&feature=emb_title

 

 

1 komentar:

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH

resume materi melalui streaming youtube berikut ini :  https://www.youtube.com/watch?v=KDn27z6VWEk https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI...