Studi
kebijakan pendidikan Islam sebagai kebijakan publik
Pada
blog ini, saya akan meresume dan menambahi materi yang telah dipresentasikan
teman-teman PAI E. yang telah dipresentasikan visual melaui youtube.
Publik artinya pemerintahan, masyarakat atau tempat diberlakukan kebijakan. Sedangkan kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang dan kelompok atau pemerintahan dan suatu lingkungan tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan dan kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Ciri
-ciri umum kebijakan publik yaitu:
1. Ada
tujuan
2. Tidak
berdiri sendiri
3. Bukan
apa yang masih dikehendaki
4. Dapat
berbentuk negatif atau larangan
5. Berdasarkan
hukum
Sedangkan pengertian kebijakan
pendidikan Islam yaitu merupakan seperangkat aturan yang dirumuskan melalui
pengambilan keputusan oleh pejabat publik atau pemerintah mengenai pendidikan
Islam dalam rangka mencapai tujuan tertentu. pendidikan Islam di Indonesia
telah menjadi bagian dalam pendidikan nasional pendidikan Islam telah menjadi
bagian dalam pendidikan nasional yang memiliki posisi yang kuat dalam aturan
kebijakan di negara ini oleh karena itu pendidikan Islam dan pendidikan
nasional tidak bisa dipisahkan.
Dan pendidikan merupakan barang dan
jasa milik umum yang mana masyarakat bebas untuk mendapatkannya kedua pendidikan
merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan utamanya peranan mendasar
menyediakan kesempatan belajar
Oleh karena itu, kebijakan pendidikan
sebagai kebijakan publik. Karena kebijakan pendidikan Islam tidak bisa
dipisahkan oleh pendidikan nasional sedangkan Pendidikan Nasional diatur oleh
kebijakan publik dari pemerintah ataupun lembaga-lembaga pendidikan tertentu. Yang
dimana pengambilan keputusan pulik semata-mata juga untung mengembangkan
pendidikan Islam di Indoesia.
Berikut adalah salah satu contoh produk kebijakan pendidikan Islam termuat dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pada BAB II PENDIDIKAN AGAMA Pasal 2 (1) Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama. (2) Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Resume materi melalui :
https://www.youtube.com/watch?time_continue=4&v=NmcqGLAo5hw&feature=emb_title
https://www.youtube.com/watch?time_continue=2&v=DlKAaBS31Ig&feature=emb_title
https://www.youtube.com/watch?time_continue=2&v=m1Pqz-yBQbc&feature=emb_title
https://www.youtube.com/watch?time_continue=11&v=J70O8grlBrs&feature=emb_title
https://www.youtube.com/watch?time_continue=9&v=kQVTZQg0alw&feature=emb_title
SIIP
BalasHapus