Minggu, 18 Oktober 2020

PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

 Pada blog kali ini, saya akan meresume materi

PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

(TINJAUAN KEBIJAKAN)

 

Materi resume melalui streaming youtube berikut ini :

https://www.youtube.com/watch?v=lKo7QcenIvM

https://www.youtube.com/watch?v=VUcESNQc0sU

https://www.youtube.com/watch?v=SxCyaaFXcUg

 

Pada UU No. 20 Tahun 2003 pada Bab II Pasal 3, bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan  potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 tahun 2003 sebagai landasan operasional penyelenggraan Pendididikan Nasional di Indonesia ini status dan peranan Pendidikan Agama Islam dalam konteks pendidikan nasional semakin kuat. Pada pasal 12 bagian (1) UU Sisdiknas memberikan penekanan hak pengajaran Pendidikan Agama kepada peserta didik dan diajarkan oleh guru agama yang sesuai dengan agama peserta didik. Untuk memenuhi hak pendidikan agama peserta didik maka pada pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan / kejuruan dan muatan local. Ini berarti bahwa para guru Pendidikan Agama Islam mempunyai landasan yang kuat untuk mengembangkan proses pengajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

Hubungan antara Pendidikan Islam dalam Pendidikan Nasional adalah berusaha secara beriringan dalam pengembangan dan pembinaan iman, akhlak, moral, budi pekerti, dan penguasaan ilmu dan pengetahuan bagi seluruh bangsa Indonesia. Pendidikan Islam secara ideal memang harus diarahkan kepada transformasi nilai-nilai yang kemudian diharapkan mampu menjadi jalan keluar untuk memecahkan persoalan bangsa.

Maka dapat disimpulkan segala kebijakan, tujuan, fungsi kurikulum, dll yang membahas tentang pendidikan Islam pastilah sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu tujuan Pendidikan Islam adalah  mengubah tingkah laku individu pada kehidupan pribadi, masyarakat, dan alam sekitarnya, dengan cara pengajaran sebagai suatu aktivitas asasi dan sebagai profesi diantara profesi-profesi asasi dalam masyarakat. Hal ini pula sejalan dengan sistem pendidikan Nasional mengenai usaha mengembangkan potensi peserta didik agar teciptanya tujuan pendidikan sesuai dengan tujuan awal pemerintahan mengembangkan dunia pendidikan.

 

TERIMAKASIH…

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH

resume materi melalui streaming youtube berikut ini :  https://www.youtube.com/watch?v=KDn27z6VWEk https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI...