Pada blog kali ini, saya akan meresume materi
PENDIDIKAN
ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
(TINJAUAN
KEBIJAKAN)
Materi resume melalui streaming youtube
berikut ini :
https://www.youtube.com/watch?v=lKo7QcenIvM
https://www.youtube.com/watch?v=VUcESNQc0sU
https://www.youtube.com/watch?v=SxCyaaFXcUg
Pada UU No. 20 Tahun 2003 pada Bab II Pasal 3, bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Nomor 20 tahun 2003 sebagai landasan operasional penyelenggraan Pendididikan
Nasional di Indonesia ini status dan peranan Pendidikan Agama Islam dalam
konteks pendidikan nasional semakin kuat. Pada
pasal 12 bagian (1) UU Sisdiknas memberikan penekanan hak pengajaran Pendidikan
Agama kepada peserta didik dan diajarkan oleh guru agama yang sesuai dengan
agama peserta didik. Untuk memenuhi hak pendidikan agama peserta didik maka
pada pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan
menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan
olahraga, keterampilan / kejuruan dan muatan local. Ini berarti bahwa para guru
Pendidikan Agama Islam mempunyai landasan yang kuat untuk mengembangkan proses
pengajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
Hubungan antara Pendidikan Islam dalam
Pendidikan Nasional adalah berusaha secara beriringan dalam pengembangan dan
pembinaan iman, akhlak, moral, budi pekerti, dan penguasaan ilmu dan
pengetahuan bagi seluruh bangsa Indonesia. Pendidikan Islam secara ideal memang
harus diarahkan kepada transformasi nilai-nilai yang kemudian diharapkan mampu
menjadi jalan keluar untuk memecahkan persoalan bangsa.
Maka dapat disimpulkan segala kebijakan, tujuan, fungsi kurikulum,
dll yang membahas tentang pendidikan Islam pastilah sejalan dengan Sistem Pendidikan
Nasional. Selain itu tujuan Pendidikan Islam adalah mengubah tingkah laku
individu pada kehidupan pribadi, masyarakat, dan alam sekitarnya, dengan cara
pengajaran sebagai suatu aktivitas asasi dan sebagai profesi diantara
profesi-profesi asasi dalam masyarakat. Hal ini pula sejalan dengan sistem pendidikan
Nasional mengenai usaha mengembangkan potensi peserta didik agar teciptanya
tujuan pendidikan sesuai dengan tujuan awal pemerintahan mengembangkan dunia
pendidikan.
TERIMAKASIH…