Minggu, 18 Oktober 2020

PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

 Pada blog kali ini, saya akan meresume materi

PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

(TINJAUAN KEBIJAKAN)

 

Materi resume melalui streaming youtube berikut ini :

https://www.youtube.com/watch?v=lKo7QcenIvM

https://www.youtube.com/watch?v=VUcESNQc0sU

https://www.youtube.com/watch?v=SxCyaaFXcUg

 

Pada UU No. 20 Tahun 2003 pada Bab II Pasal 3, bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan  potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 tahun 2003 sebagai landasan operasional penyelenggraan Pendididikan Nasional di Indonesia ini status dan peranan Pendidikan Agama Islam dalam konteks pendidikan nasional semakin kuat. Pada pasal 12 bagian (1) UU Sisdiknas memberikan penekanan hak pengajaran Pendidikan Agama kepada peserta didik dan diajarkan oleh guru agama yang sesuai dengan agama peserta didik. Untuk memenuhi hak pendidikan agama peserta didik maka pada pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan / kejuruan dan muatan local. Ini berarti bahwa para guru Pendidikan Agama Islam mempunyai landasan yang kuat untuk mengembangkan proses pengajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

Hubungan antara Pendidikan Islam dalam Pendidikan Nasional adalah berusaha secara beriringan dalam pengembangan dan pembinaan iman, akhlak, moral, budi pekerti, dan penguasaan ilmu dan pengetahuan bagi seluruh bangsa Indonesia. Pendidikan Islam secara ideal memang harus diarahkan kepada transformasi nilai-nilai yang kemudian diharapkan mampu menjadi jalan keluar untuk memecahkan persoalan bangsa.

Maka dapat disimpulkan segala kebijakan, tujuan, fungsi kurikulum, dll yang membahas tentang pendidikan Islam pastilah sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu tujuan Pendidikan Islam adalah  mengubah tingkah laku individu pada kehidupan pribadi, masyarakat, dan alam sekitarnya, dengan cara pengajaran sebagai suatu aktivitas asasi dan sebagai profesi diantara profesi-profesi asasi dalam masyarakat. Hal ini pula sejalan dengan sistem pendidikan Nasional mengenai usaha mengembangkan potensi peserta didik agar teciptanya tujuan pendidikan sesuai dengan tujuan awal pemerintahan mengembangkan dunia pendidikan.

 

TERIMAKASIH…

 

 

 

PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN (IMPLEMENTASI KEBIJAKAN, MONITORING DAN EVALUASI KEBIJAKAN)

 Dalam proses pembuatan kebijakan pendidikan, terdapat 6 langkah

Pada artikel ini akan saya  meringkas  3 proses selanjutnya,

1.    1.  Implementasi kebijakan pendidikan

Merupakan  usaha atau pengupayaan agar rumusan kebijakan pendidikan bisa dilaksanakan dalam praktik, sebab sebaik apapun rumusan kebijakan pendidikan, jika tidak di implementasikan, tidak akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebaliknya sesederhana apapun rumusan kebijakan pendidikan itu, jika sudah diimplementasikan, akan lebih berguna apapun dan seberapa pun hasilnya. Ada 3 pilar aktivitas dalam mengoperasikan program tersebut adalah: pertama, pengorganisasian, pembentukan atau penataan kembali sumber daya, unit-unit serta metode untuk menjalankan program agar bisa berjalan. Kedua, interpretasi, yaitu aktivitas menafsirkan agar program menjadi rencana dan pengarahan yang tepat dan dapat diterima serta dilaksanakan; ketiga, aplikasi, yaitu berhubungan dengan perlengkapan rutin bagi pelayanan, pembayaran, atau lainnya yang disesuaikan denga tujuan atau perlengkapan program. Tata urutannya adalah :

a.      Penyiapan implementasi kebijakan pendidikan (0-6 bulan), termasuk kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan para pihak yang menjadi pelaksana kebijakan pendidikan.

b.      Implementasi kebijakan pendidikan dilaksanakan tanpa sanksi (masa uji coba) dengan jangka waktu selama 6-12 bulan dan disertai perbaikan ataupenyempurna kebijakan.

c.      Implementasi kebijakan pendidikan dengan sanksi dilakukan setelah masa uji coba selesai.

d.      Setelah dilakukan implementasi kebijakan pendidikan selama tiga tahun, dilakukanlah evaluasi kebijakan pendidikan.

Proses selanjutnya adalah,

2.      2Monitoring

Monitoring merupakan prosedur kebijakan pendidikan yang digunakan dalam rangka menghasilkan informasi tentang sebab akibat dari kebijakan-kebijakan yang dapat menggambarkan hubungan sebab akibat antara pelaksanaan program dan kebijakan serta outcome nya dengan sumber daya utamanya adalah pengetahuan tentang pelaksanaan kebijakan. Menurut Dunn, monitoring berfungsi sebagai: ketaatan (compliance), pemeriksaan (auditing), laporan (accaounting), penjelasan (explanation).

Kemudian proses terakhir adalah,

3.     3.  Evaluasi

Dalam melakukan admistrasi dan manajemen sekecil apapun pasti melakukan proses evaluasi. Apalagi proses pembuatan kebijakan pendidikan yang notabennya dijamah oleh seluruh masyarakat. Mengapa ? karena evaluasi berfungsi pelaksanaan tahap akhir dari sebuah proses kebijakan. Dapat diartikan pula sebagai proses menilai secara teliti, menyeluruh, dan objektif secara individu atau kelompok untuk mengetahui kelebihan atau kelemahan dari produk atau program. Evaluasi kebijakan lebih menekankan pada hasil dari suatu kebijakan apakah sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Maka penting pula dalam proses pembuatan kebijakan melakukan kegiatan evaluasi.

Maka dapat disimpulkan bahwa proses pembuatan kebijakan terdapat 6 struktur yang harus dilalui

1.    1.   Agenda Kebijakan(Pertemuan Sebelumnya)

2.    2.   Formulasi(Pertemuan Sebelumnya)

3.    3.   Legistimasi Kebijakan (Pertemuan Sebelumnya)

4.    4.   Implementasi

5.    5.    Monitoring

       6.   Evaluasi 

    Thank you 😇


Materi ringkasan melalui

https://www.youtube.com/watch?v=LqPyoUJ-Kzc

https://www.youtube.com/watch?v=JI0Rz0gSVtc

https://www.youtube.com/watch?v=AbBEtqrSZcg

 

 

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH

resume materi melalui streaming youtube berikut ini :  https://www.youtube.com/watch?v=KDn27z6VWEk https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI...