Selasa, 10 November 2020

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH

resume materi melalui streaming youtube berikut ini : 

https://www.youtube.com/watch?v=KDn27z6VWEk

https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI206w

https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI206w

Kebijakan pemerintah terhadap pendidikan Islam di Indonesia merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Secara legalitas-normatif tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, pendidikan diniyah dapat dikategorikan menjadi pendidikan diniyah formal, non-formal, dan informal.

Pendidikan Agama Islam diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 13 tahun 2014. Dijelaskan bahwa pendidikan diniyah formal adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang. Sedangkan, pendidikan diniyah non-formal diselenggarakan dalam bentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Qur’an, Majelis Taklim atau bentuk lain yang sejenis di dalam maupun di luar pesantren. Sementara itu, pendidikan diniyah informal diselenggarakan di lingkungan keluarga.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pada bab 1 pasal 1 yakni “pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. Menurut Departemen Agama RI, madrasah Diniyah adalah satu lembaga pendidikan keagamaan yang secara terus menerus memberikan pendidikan agama kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan.

Kemudian dalam kebijakan mengenai Madrasah Diniyah diperjelas kembali melalui Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan agama islam. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.

                Pendidikan Agama berfungsi membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intern dan anntar umat beragama. Sedangkan tujuan pendidikan agama adalah untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan diniyah diselenggarakan pada jalur pendidikan diniyah formal, pendidikan diniyah nonformal dan pendidikan diniyah informal. Pendidikan diniyah formal merupakan pendidikan mengajarkan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran islam atau pendidikan pada jalur pendidikan formal, pendidikan non formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan dalam bentuk bentuk majelis taklim, pendidikan Al-Qur’an, diniyah takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis, sedangkan pendidikan informal yaitu pendidikan yang diselenggarakan dalam lingkungan keluarga. Sedangkan pendidikan agama adalah pendidikan yang dapat membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamal dan mengajarkan agama yang dilaksanakan melalui pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.


KEBIJAKAN PENDIDIKAN PESANTREN

 

MATERI DI RESUME MELALUI STREAMING YOUTUBE BERIKUT INI :

https://www.youtube.com/watch?v=a3THFKE2gbI&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?v=Pz2xwmWc6q4&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?v=CeFWiDq4F_c&feature=emb_title

https://www.youtube.com/watch?v=IOyn0tZNoLI&feature=emb_title

Menurut Nichols bahwa, kebijakan adalah suatu keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambilan keputusan. Pendapat berbeda dari Klein dan Murpy menyebutkan bahwa kebijakan berarti seperangkat atau tujuan, prinsip serta peraturan yang membimbing sesuatu organisasi. Kebijakan dengan kata lain mencakup keseluruhan petunjuk dan wewenang organisasi. Berdasarkan dari berbagai pendapat di atas menunjukkan bahwa kebijakan mengandung arti suatu keputusan terbaik dari berbagai pilihan akal sebagai faktor dominan dari hasil penetapan keputusan.

Dan pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang ada di Indonesia dengan tujuan sebagai wadah pendalaman ilmu-ilmu agama serta diakui keberadaannya sebagai lembaga yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara historis, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam telah mengalami perjalanan yang panjang. Pesantren diperlakukan diskriminatif dalam kebijakan pendidikan Indonesia, sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang dan sulit untuk maju. Hal tersebut terjadi karena Pemerintah belum membuat kebijakan yang mampu memberdayakan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam.

 Setelah terjadinya ketidakadilan ini, barulah muncul kebijakan-kebijakan pemerintah untuk pendidikan. Keberadaan pesantren telah mendapatkan legitimasi dalam Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 1989: Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. Kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 51, “bahwa pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan”.

Memasuki era UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat tidak hanya diakui keberadaannya, melainkan juga dijamin pendanaannya oleh pemerintah. Dijelaskan dalam Pasal 55: 1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama. 2) Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. 3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah daerah atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan dalam pesantren dapat kita ketahui bahwa pendidikan dipesantren juga membutuhkan perhatian dari pemerintah. Karna pesantren juga menjadi salah satu pengaruh dalam bangkitnya pendidikan di Indonesia. Dahulu pesantren selalu mengalami diskriminatif dan rasa ketidakadilan dari pemerintah. Namun, kemudian muncul beberapa kebijakan-kebijakan dari pemerintah untuk pendidikan di pesantren. Dari kebijakan inilah, pesantren mampu mengembangkan pendidikan mereka untuk terus maju dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat.

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH

resume materi melalui streaming youtube berikut ini :  https://www.youtube.com/watch?v=KDn27z6VWEk https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI...