Selasa, 10 November 2020

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH

resume materi melalui streaming youtube berikut ini : 

https://www.youtube.com/watch?v=KDn27z6VWEk

https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI206w

https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI206w

Kebijakan pemerintah terhadap pendidikan Islam di Indonesia merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Secara legalitas-normatif tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, pendidikan diniyah dapat dikategorikan menjadi pendidikan diniyah formal, non-formal, dan informal.

Pendidikan Agama Islam diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 13 tahun 2014. Dijelaskan bahwa pendidikan diniyah formal adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang. Sedangkan, pendidikan diniyah non-formal diselenggarakan dalam bentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Qur’an, Majelis Taklim atau bentuk lain yang sejenis di dalam maupun di luar pesantren. Sementara itu, pendidikan diniyah informal diselenggarakan di lingkungan keluarga.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pada bab 1 pasal 1 yakni “pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. Menurut Departemen Agama RI, madrasah Diniyah adalah satu lembaga pendidikan keagamaan yang secara terus menerus memberikan pendidikan agama kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan.

Kemudian dalam kebijakan mengenai Madrasah Diniyah diperjelas kembali melalui Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan agama islam. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.

                Pendidikan Agama berfungsi membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intern dan anntar umat beragama. Sedangkan tujuan pendidikan agama adalah untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan diniyah diselenggarakan pada jalur pendidikan diniyah formal, pendidikan diniyah nonformal dan pendidikan diniyah informal. Pendidikan diniyah formal merupakan pendidikan mengajarkan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran islam atau pendidikan pada jalur pendidikan formal, pendidikan non formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan dalam bentuk bentuk majelis taklim, pendidikan Al-Qur’an, diniyah takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis, sedangkan pendidikan informal yaitu pendidikan yang diselenggarakan dalam lingkungan keluarga. Sedangkan pendidikan agama adalah pendidikan yang dapat membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamal dan mengajarkan agama yang dilaksanakan melalui pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH

resume materi melalui streaming youtube berikut ini :  https://www.youtube.com/watch?v=KDn27z6VWEk https://www.youtube.com/watch?v=ipWhFaI...